|
Description:
|
|
Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 45 Tahun 2025 yang mengatur sanksi administratif dan PNBP, termasuk penertiban kawasan hutan yang berdampak langsung pada industri kelapa sawit. Kebijakan ini memantik perdebatan, terutama soal besaran denda yang dinilai berpotensi menekan perusahaan, investasi, hingga tenaga kerja.
Bersama ahli hukum kehutanan dan pengamat kebijakan agraria Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, SH, MH, kita kupas tuntas implikasi hukum, ekonomi, dan masa depan sektor sawit nasional. |