|
Description:
|
|
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp28,6 triliun dari berbagai perkara korupsi. Capaian ini merupakan hasil penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, dengan kontribusi terbesar berasal dari Kejagung sebesar Rp24,7 triliun. Pemberantasan korupsi menjadi prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Asta Cita poin ketujuh, didukung berbagai kebijakan seperti Inpres Efisiensi Belanja, pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, PP Nomor 42 Tahun 2025, serta dorongan pengesahan UU Perampasan Aset untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan memperkuat efek jera. |