|
Description:
|
|
Lebih dari seribu WNI mendatangi KBRI Phnom Penh, Kamboja, meminta difasilitasi untuk kembali ke Indonesia. Dalam periode 16–23 Januari 2026, tercatat 2.117 aduan diterima KBRI terkait permohonan kepulangan tersebut. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya dugaan kuat bahwa sebagian dari mereka bukan korban TPPO, melainkan terlibat dalam kejahatan penipuan digital atau scammer, sehingga opsi ekstradisi dinilai perlu dipertimbangkan. Di sisi lain, muncul kesaksian sejumlah WNI yang mengaku dijebak dan dipaksa bekerja di perusahaan scamming, bahkan mengalami penyiksaan jika menolak atau tidak memenuhi target. Lalu, bagaimana membedakan korban TPPO dengan pelaku kejahatan siber? Apa langkah hukum dan perlindungan negara yang paling tepat? Simak pembahasan mendalam bersama Guru Besar STIK–Lemdiklat Polri sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Myanmar, Prof. Dr. Iza Fadri, S.I.K., S.H., M.H., hanya di Radio Elshinta. |