|
RUU Perampasan Aset mulai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Aturan ini dinilai penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi, terutama dalam merampas aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dikembalikan ke negara.
Namun, pembahasannya perlu dicermati. Jaminan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta mekanisme pengawasan harus diatur jelas agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
RUU ini diharapkan efektif memulihkan kerugian negara, sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Talk: - Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi
-Praktisi Hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat, Ralian Jawalsen |