|
Description:
|
|
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menegaskan kebijakan pembagian kuota haji tambahan 50-50 antara haji reguler dan haji khusus memiliki dasar hukum yang sah dan berorientasi pada keselamatan jamaah. Dalam wawancara Radio Elshinta edisi pagi (10/01/2026), dibahas kronologi kebijakan kuota tambahan, dasar hukum diskresi Menteri Agama, MoU Indonesia–Arab Saudi, hingga tanggapan atas penetapan tersangka oleh KPK serta isu aliran dana dan kerugian negara. |