|
Description:
|
|
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menyatakan, bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat, dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah. Menyusul beberapa jenis surat tanah adat, seperti letter C, petok D, hingga girik tak lagi berlaku, mulai 2 Februari 2026. Namun tidak sedikit masyarakt yang bertanya-tanya, mengenai bagaimana mengurus SHM terebut.Kemudahan atau insentif apa yang perlu diberikan BPN, agar masyarakat mengikuti aturan tersebut? Talk bersama Pendiri Dan Wakil Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Nico indra Sakti. |