|
Mulai 2 Januari 2026, ketentuan KUHAP menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penyidik utama yang berwenang melakukan penyidikan terhadap seluruh tindak pidana. Meski berlaku resmi, aturan ini memunculkan perdebatan dan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan kewenangan. Ke mana arah kebijakan ini dibaca? Benarkah ada celah abuse of power, dan mekanisme atau tools apa yang dapat mencegahnya? Dibahas bersama Pakar Hukum Pidana, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr. Ahmad Sofian. |