|
Sebuah kecelakaan maut terjadi di Tol Semarang, ketika sebuah bus terguling dan menewaskan 16 penumpang. Peristiwa tragis ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan kendaraan umum. Bus yang mengalami kecelakaan tersebut diduga tidak laik jalan. Indikasi awal mengarah pada kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, mulai dari kelayakan teknis hingga administrasi operasional. Jika dugaan ini benar, maka kecelakaan ini bukan semata musibah, melainkan kelalaian sistemik. Dalam sistem transportasi nasional, pengawasan bus berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah dan operator angkutan. Setiap kendaraan umum seharusnya menjalani uji KIR berkala, pemeriksaan rem, ban, sistem kemudi, hingga kelengkapan izin trayek. Namun faktanya, kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan masih terus berulang. Ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah pengawasan berjalan optimal, atau justru hanya formalitas di atas kertas? Tragedi di Tol Semarang ini menjadi peringatan keras bahwa keselamatan penumpang tidak boleh ditawar. Evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan, sanksi, dan tanggung jawab operator harus dilakukan, agar jalan tol tidak kembali menjadi saksi hilangnya nyawa akibat kelalaian yang seharusnya bisa dicegah. Karena keselamatan bukan sekadar prosedur — ia adalah hak setiap penumpang.
[TALK] Ketua Presidium Indonesia Trafik Watch, Edison Siahaan & Pakar Transportasi, Dr Iskandar Abu Bakar M.Sc |