|
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Bekasi. Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar yang belum kunjung terjawab secara tuntas: seberapa kuat sebenarnya pengawasan terhadap integritas kepala daerah di Indonesia? OTT ini bukan hanya soal individu, tetapi juga mencerminkan masih rapuhnya sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah. Padahal, kepala daerah telah melalui berbagai tahapan pengawasan, mulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pengawasan internal pemerintah, hingga kontrol politik melalui DPRD dan partisipasi publik. Namun fakta di lapangan menunjukkan, mekanisme tersebut sering kali bersifat administratif dan belum menyentuh akar persoalan. Celah penyalahgunaan kewenangan masih terbuka lebar, terutama dalam sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran daerah—ruang-ruang yang rawan praktik suap dan gratifikasi. Pengawasan integritas sejatinya tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Yang lebih penting adalah pencegahan sejak awal, melalui sistem transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, penguatan pengawasan internal, serta keterlibatan aktif masyarakat dan media. Kasus OTT Bupati Bekasi ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pemerintah pusat, partai politik, dan pemilih. Sebab integritas kepala daerah bukan sekadar persoalan moral pribadi, melainkan hasil dari sistem yang dibangun—atau dibiarkan lemah—secara kolektif. Jika pengawasan masih longgar dan sanksi politik tidak memberi efek jera, maka OTT demi OTT akan terus berulang. Dan pada akhirnya, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap demokrasi dan pemerintahan daerah.
TALK ::: Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch, Iskandar Sitorus & Pengamat Politik, Mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo |