|
Pemerintah resmi menetapkan formula kenaikan upah buruh tahun 2026. Kebijakan ini diklaim mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, pertanyaan besar muncul: apakah formulasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan riil buruh? Di tengah kenaikan harga pangan, biaya perumahan, pendidikan, hingga transportasi, buruh berharap upah tidak sekadar naik secara angka, tetapi juga mampu menjaga daya beli dan kualitas hidup. Di sisi lain, dunia usaha menilai stabilitas iklim investasi juga perlu dijaga agar lapangan kerja tetap tersedia. Formula upah 2026 menjadi titik temu antara kepentingan buruh, pengusaha, dan negara. Tantangannya, bagaimana kebijakan ini tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga terasa dampaknya di kehidupan sehari-hari para pekerja. Apakah kenaikan upah 2026 sudah cukup layak, atau masih jauh dari harapan buruh? Kita bahas selengkapnya. TALK :: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Nurjaman & Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang juga Ketua Mahkamah Partai Buruh, Riden Hatam Aziz |