|
Penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatra diingatkan agar tidak diseret ke ruang politisasi. Isu ini mencuat seiring beredarnya informasi terkait surat permohonan dukungan kepada lembaga internasional yang disebut tidak diketahui oleh Pemerintah Aceh.
Penanganan bencana sejatinya merupakan domain tata kelola negara yang harus dijalankan melalui mekanisme resmi, dengan koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Lalu, bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi isu yang berkembang di ruang publik?
Dengarkan pembahasannya bersama Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
#PenangananBencana #BanjirDanLongsor #Aceh #Sumatra #TidakDipolitisasi |