|
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Dalam putusan terbarunya, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Mereka yang ingin mengisi jabatan tersebut harus mengundurkan diri atau tidak lagi berstatus anggota aktif. Putusan ini menimbulkan beragam respons, mulai dari aspek hukum, etika, hingga implikasi terhadap tata kelola pemerintahan dan reformasi kelembagaan. Dalam episode ini, Penasihat Ahli Kapolri sekaligus Mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi memberikan pandangan mendalam mengenai dampak putusan MK, konsekuensi bagi institusi kepolisian, serta bagaimana aturan baru ini akan diimplementasikan. |