|
DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat menyamaratakan masa tunggu keberangkatan haji menjadi 26 tahun mulai tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pemerataan kesempatan bagi calon jemaah di seluruh provinsi Indonesia. Kebijakan baru ini juga memperbaiki sistem sebelumnya yang membuat masa tunggu di sejumlah daerah bisa mencapai 47 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, perhitungan dan pembagian kuota tahun 2026 kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Perubahan perhitungan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu dan jumlah penduduk muslim turut memengaruhi distribusi kuota haji di tiap provinsi.
Bagaimana Komnas Haji melihat kebijakan ini?
Talk dengan Ketua Komnas Haji dan Umroh Indonesia Mustolih Siraj |