|
Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar yang menarik perhatian publik, yakni rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini kesulitan melunasi iuran akibat tekanan ekonomi atau kendala administrasi.Langkah ini disebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan, agar mereka tetap dapat menikmati akses layanan kesehatan tanpa harus terbebani tunggakan masa lalu. Namun di sisi lain, muncul juga sejumlah pertanyaan. bagaimana Respon DPR dan Apakah kebijakan ini adil bagi peserta yang selama ini tertib membayar iuran? Simak pembahasannya bersama Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto |