|
“Kasus kepala sekolah yang menampar siswa karena ketahuan merokok di lingkungan sekolah tengah menuai pro dan kontra. Sebagian pihak menilai tindakan itu sebagai upaya pendisiplinan, namun banyak pula yang menegaskan bahwa kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.
Pakar pendidikan menilai, penyelesaian kasus semacam ini harus memisahkan antara pelanggaran siswa dan tindakan kekerasan. Siswa yang melanggar aturan perlu mendapat sanksi pembinaan, sementara pihak sekolah juga harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang.
Pendekatan edukatif, komunikasi terbuka, dan pelibatan semua pihak diyakini menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang disiplin, tapi tetap aman dan manusiawi.”
Talk: - Ketua PB PGRI yang juga Pengamat Pendidikan Islam UIN Jakarta, Dr Jejen Musfah MA
- Ketua Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat, Iwan Hermawan |