|
Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta pandangan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk merumuskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komnas HAM, mengusulkan agar usia Pekerja Rumah Tangga (PRT) dibatasi minimal 18 tahun. Menurutnya, pembatasan usia itu penting untuk mencegah adanya eksploitasi terhadap anak. Komnas HAM juga memberi masukan agar PRT juga diberi upah layak serta uang tambahan berupa uang tunjangan dengan kesepakatan pemberi kerja dengan PRT.
Bagaimana hasil rapat dengan DPR kemarin dan apakah RUU PPRT bisa segera di sahkan?
Pembahasannya bersama Komisioner Komnas HAM/ Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah. |