|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, menyusul diberlakukannya UU BUMN 2025 yang menyebut mereka bukan lagi penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Pihaknya hanya pelaksana undang-undang, dimana penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum. Namun dalam hal ini, KPK tetap akan melakukan pengkajian terhadap UU BUMN tersebut.
Bagaimana menyoroti UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN ini? Ns : Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang |