|
Kasus penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan menjadi sorotan publik. Setelah kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana di Surabaya Jatim diungkap ke publik, kini giliran sebuah perusahaan di Pekanbaru yang disorot karena dugaan praktik serupa. KASUS penahanan ijazah oleh perusahaan, kabarnya bukan fenomena baru. Dari perspektif perusahaan, penahanan ijazah bertujuan untuk mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selama terikat dengan perusahaan, sehingga dalam praktiknya, ijazah merupakan “jaminan” pelaksanaan kontrak kerja oleh karyawan. Apakah penahanan Ijazah dilegalkan masuk dalam Kesepakatan kerja..? Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, S.T., S.H. |