|
Description:
|
|
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konspirasi dengan membuat narasi dan konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung. Konten tersebut dibuat berdasarkan pesanan dari dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam beberapa kasus besar. Menurut Kejagung, TB menerima bayaran sebesar 478,5 juta rupiah dari MS dan JS untuk membuat dan menyebarkan konten-konten negatif terkait proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi. Bagaimana Dewam Pers menyikapi kasus ini?
Talk bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. |