|
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa tersebut tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Apa yang harus dilakukan agar fatwa MUI yang menyerukan 'boikot' terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel bisa berdampak terhadap kekuatan Zionis?
Simak rangkuman Diskusi Interaktif Elshinta Sabtu 11 November 2023 bersama narasumber:
1. Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Drs. H. Aminudin Yakub, MA.
2. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonsia (OPSI) Timbul Siregar
|