|
PT. PLN Persero merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga, yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema tersebut, pelanggan yang tagihannya melonjak lebih dari 20 persen pada bulan Juni dibanding bulan sebelumnya atau bulan Mei, maka kenaikanya akan dibayar sebesar 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan kedepan. Seperti apa penjelasan lengkap mengenai skema tersebut?
Simak Radio Talk bersama PT. PLN Persero dengan narasumber:
1. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril
2. Ketua YLKI, Tulus Abadi
|